Last Updated on June 16, 2023 by Bang Gilmot
Penggunaan lampu jarak jauh seringkali menjadi pembahasan di antara pengendara sepeda motor. Sering diabaikan, padahal ada etika yang harus dipatuhi dalam menggunakan lampu jarak jauh.
Sebenarnya, perbedaan antara lampu jarak dekat dan jarak jauh itu ada dua poin. Pertama, jangkauan sorotan. Lampu dekat berfungsi menerangi bagian depan bawah jalan yang akan dilalui sedangkan lampu jauh lebih ke menerangi lebih jauh dan agak mengarah ke atas.
Kedua, fungsi penggunaan lampu. Lampu dekat berfungsi untuk menerangi jalan. Lampu jauh untuk melintasi jalan yang tak memiliki cukup penerangan. Lampu jauh juga digunakan sebagai tanda akan menyalip kendaraan saat malam hari.
Yang perlu digaris bawahi adalah jangan menggunakan lampu jauh waktu melintasi rute yang ramai. Selain itu juga jangan gunakan lampu jauh saat akan berpapasan dengan pengendara dari arah lain. Pasalnya, sorotan lampu jauh ini bisa menyilaukan orang yang melihatnya, dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Perlu dicatat juga ketika melewati jalan sepi dan gelap, ketika menyalakan lampu jauh lalu melihat ada kendaraan di lawan arah kita jangan buru-buru lampu jauh dimatikan. Pasalnya, di jalan dan sepi lampu jauh juga membantu kendaraan lawan arah melihat ada motor kita. Matikan lampu jauh ketika kendaraan yang kita lihat sudah benar-benar terlihat.
Di perkotaan juga ada etika dalam menggunakan lampu jarak jauh. Yakni sebaiknya tak usah menyalakan lampu jarak jauh terlalu lama.
Lampu dekat dan lampu jauh pemasangannya pada motor juga diatur oleh Undang-Undang. Yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Selian itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berikut ini ketentuannya, berdasarkan Pasal 24 peraturan pemerintah tersebut:
Lampu dekat dan lampu utama jauh motor, harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Berjumlah dua buah atau kelipatannya
2. Dipasang pada bagian depan motor
3. Dipasang pada ketinggian maksimal 1.500 milimeter dari permukaan jalan, dan tidak lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar motor
4. Lampu dekat bisa memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan
5. Lampu jauh bisa memberikan penerangan setidaknya 100 meter ke depan
Jika melanggar peraturan tersebut, mendapat ancaman hukuman ditahan dua bulan kurungan atau denda Rp500 ribu.