Last Updated on July 26, 2022 by Bang Gilmot
Beberapa waktu lalu sempat tersebar kabar di dunia maya mengenai kegiatan mendorong motor dengan kaki atau lebih dikenal dengan nama stut motor akan dikenakan sanksi tilang oleh Polisi. Memang jika dilihat dari aturan yang telah ditetapkan sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sudah tertuang, Polda Metro Jaya menepis kabar yang beredar tersebut. Bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mempertegas jika ada motor yang mengalami kerusakan saat berjalan, orang sekitar atau petugas pun harus segera membantunya.
“Tidak akan ditilang, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan surat tilang untuk orang-orang yang tengah menyetut motor yang tengah mengalami kerusakan. Ia pun menghimbau agar petugas ikut membantu orang yang tengah mengalami kesusahan tersebut.
Stut motor dalam hal ini adalah mendorong sebuah sepeda motor yang mengalami kerusakan pada bagian mesin atau sistem penggerak dengan menggunakan motor lain. Mendorongnya pun tidak dilakukan dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kaki pengendara motor lain.
Kaki dari pengendara motor yang motornya bisa berjalan umumnya dipijak pada bagian motor yang rusak seperti footstep atau bahkan knalpot. Memang, jika dilihat dari sisi keselamatan, kegiatan ini cukup berbahaya karena memang bisa membuat pengendara yang menyetut terluka ketika kakinya terpeleset, bisa juga memicu terjadinya kecelakaan.