gojaylicious
01-05-2012, 09:02 PM
MASIH ingat kasus kecelakaan lady bikers Scoopy? Ya. Sist Iis, lady bikers tersebut, harus menjalani operasi penyembuhan patah tulang. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 22 juta. Bukan uang kecil buat kebanyakan dari kita.
Sist Iis beruntung karena ditanggung oleh perusahaan asuransi. Bayangkan jika harus merogoh kocek sendiri. Uang segitu bukan jumlah yang mudah untuk dikumpulkan.
http://edorusyanto.files.wordpress.com/2012/01/jasa-raharja-dan-stnk-mobil2.jpg?w=300&h=225
Sekalipun begitu, bro Nurdian, sebagai sang suami berupaya mengurus hak santunan dari PT Jasa Raharja. Maklum, sebagai pengendara sist Iis menunaikan kewajiban membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ bagi pemilik sepeda motor di bawah 250cc, senilai Rp 35 ribu.
PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan berbeda-beda sesuai dengan kondisi sang korban kecelakaan. Untuk korban luka-luka, maksimal Rp 10 juta. Korban yang menderita cacat tetap maksimal Rp 25 juta. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp 25 juta. Sedangkan korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat santunan biaya penguburan Rp 25 juta.
Bagaimana cara mengurus santunan dari Jasa Raharja? Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus laporan ke kepolisian setempat. Kecuali jika saat kejadian ada penanganan dari petugas kepolisian.
http://edorusyanto.files.wordpress.com/2012/01/kwitansi-rs-nurdian-a.jpg?w=600&h=450
Untuk mengurus laporan dan berita acara setidaknya harus menyertakan saksi dan bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. “Saya jadi malas mengurusnya kalau untuk mencari pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ujar bro Nurdian, di Jakarta, Senin (2/1/2012) sore.
Memang agak repot yah?
Saya mencoba membantu dengan mencaritahu teknis pengurusan pelaporan tersebut. Ternyata, menurut AKBP Yakub D Karyawan, dari Ditlantas Polda Metro Jaya, harus dilengkapi dengan barang bukti dan saksi.
“Apakah ada tanda-tanda motornya pernah nabrak? Apa hasil visum dokter ? Adakah saksi-saksi di sekitar TKP melihat? Kalau OK, akan dibuatkan baik LP dan BA-nya Mas. Lapor dulu aja ke Subdit Gakkum Dit Lantas Berikut dilengkapi BB motornya yang rusak dan keterangan dari dokter,” tutur dia.
Setelah itu saya infokan ke bro Nurdian. Niatnya, Selasa (3/1/2012) bakal mendatangi kantor yang dimaksud oleh AKBP Yakub. Bagaimana lanjutannya? Kita tunggu saja, semoga lancer. Amin.
Sumber (http://edorusyanto.wordpress.com/2012/01/03/rogoh-rp-22-juta-gara-gara-tabrak-belakang/)
Sist Iis beruntung karena ditanggung oleh perusahaan asuransi. Bayangkan jika harus merogoh kocek sendiri. Uang segitu bukan jumlah yang mudah untuk dikumpulkan.
http://edorusyanto.files.wordpress.com/2012/01/jasa-raharja-dan-stnk-mobil2.jpg?w=300&h=225
Sekalipun begitu, bro Nurdian, sebagai sang suami berupaya mengurus hak santunan dari PT Jasa Raharja. Maklum, sebagai pengendara sist Iis menunaikan kewajiban membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ bagi pemilik sepeda motor di bawah 250cc, senilai Rp 35 ribu.
PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan berbeda-beda sesuai dengan kondisi sang korban kecelakaan. Untuk korban luka-luka, maksimal Rp 10 juta. Korban yang menderita cacat tetap maksimal Rp 25 juta. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp 25 juta. Sedangkan korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat santunan biaya penguburan Rp 25 juta.
Bagaimana cara mengurus santunan dari Jasa Raharja? Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus laporan ke kepolisian setempat. Kecuali jika saat kejadian ada penanganan dari petugas kepolisian.
http://edorusyanto.files.wordpress.com/2012/01/kwitansi-rs-nurdian-a.jpg?w=600&h=450
Untuk mengurus laporan dan berita acara setidaknya harus menyertakan saksi dan bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. “Saya jadi malas mengurusnya kalau untuk mencari pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ujar bro Nurdian, di Jakarta, Senin (2/1/2012) sore.
Memang agak repot yah?
Saya mencoba membantu dengan mencaritahu teknis pengurusan pelaporan tersebut. Ternyata, menurut AKBP Yakub D Karyawan, dari Ditlantas Polda Metro Jaya, harus dilengkapi dengan barang bukti dan saksi.
“Apakah ada tanda-tanda motornya pernah nabrak? Apa hasil visum dokter ? Adakah saksi-saksi di sekitar TKP melihat? Kalau OK, akan dibuatkan baik LP dan BA-nya Mas. Lapor dulu aja ke Subdit Gakkum Dit Lantas Berikut dilengkapi BB motornya yang rusak dan keterangan dari dokter,” tutur dia.
Setelah itu saya infokan ke bro Nurdian. Niatnya, Selasa (3/1/2012) bakal mendatangi kantor yang dimaksud oleh AKBP Yakub. Bagaimana lanjutannya? Kita tunggu saja, semoga lancer. Amin.
Sumber (http://edorusyanto.wordpress.com/2012/01/03/rogoh-rp-22-juta-gara-gara-tabrak-belakang/)